
WEDA, TERBITMALUT.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah berhak menagih pajak restoran dan catering ke vendor PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Hanya saja, menurut Margarito, penarikan pajak tersebut tentunya mengacu pada Undang- Undang yang mengatur penarikan objek pajak daerah itu.
”Sehingga hak wewenang untuk menagih pajak semua bersumber dari peraturan. Maka tinggal dicek apakah dalam ketentuan itu diatur atau tidak. Kalau tidak diatur dalam ketentuan kemudian dilakukan penagihan tentunya itu salah,”jelasnya pada Minggu 15 September 2024 kemarin.
Ketika ditanyakan soal Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak restoran yang dibuat Mantan Bupati Halteng, Edi Langkara itu?. Kata Margarito, yang berhak dan berwenang untuk menyatakan bertentangan jika sudah direview, dan direvisi adalah eksekutif review atau legislatif review, tapi sepanjang itu tidak di review maka Perbup tetap berlaku.
“Jadi kalau dibilang tidak sah, siapa yang bilang, meskipun margarito 10 kali mengatakan tidak sah tetap sah. Karena, tidak sah jika yang berwenang cabut atau mengatakan tidak sah baru itu tidak sah,”ungkapnya.
Untuk itu, Margarito pun mencontohkan, pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Perbup itu atau pengadilan mengatakan bertentangan baru dicabut. Sehingga, tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan.
“Prinsipnya selama tidak batal maka sah untuk digunakan mau suka atau tidak, begitu hukumnya,”pungkasnya.
Seperti, diberitakan sebelumnya, mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji mengatakan, bahwa usaha catering tidak bisa digunakan tanggungan pajak restoran.
”IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah,”ujarnya seperti rilis diterima.
Sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang staf khusus bidang hukum pemerintahan kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Hendra Karianga, bersama dinas terkait dan dituangkan kedalam Peraturan Bupati merupakan kebijakan mantan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani.
Guna, untuk mengoptimalkan fiskal daerah dan menggenjot PAD Halteng, Elang-Rahim kemudian memanfaatkan kehadiran vendor catering PT. IWIP sebagai peluang pendapatan daerah melalui pajak restoran.
Dengan asumsi pendapatan pajak restoran tahun 2022 yang dirancang Elang-Rahim, tim hukum pemerintahan daerah bersama Dispenda Halmahera Tengah diperoleh dari jumlah karyawan 47 ribu orang x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total PAD yang bakal masuk ke kas daerah yaitu sekitar Rp. 84 milyar per tahun.
Namun disayangkan, pendapatan daerah yang sudah disepakati bersama oleh Pemda Halteng dan vendor catering IWIP yang disaksikan pihak Kejati, Polda Malut dan tim supervisi KPK itu belum sempat ditagih karena masa tugas Elang-Rahim berakhir dan diganti Pj. Ikram M. Sangadji.
Karena kata Hendra, usaha katering itu merupakan komponen dari usaha restoran dan itu menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009.
Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate ini juga mempertanyakan besaran uang Rp. 2 miliar per bulannya ke kas daerah yang dipungut IMS saat menjabat Bupati.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang disusun pemerintahan Elang-Rahim, jumlah PAD dari pajak restoran yaitu Rp.84 miliar per tahun. Namun anehnya, angka itu berkurang menjadi Rp. 24 miliar per tahun. Kebijakan sepihak IMS ini, otomatis merugikan Kabupaten Halmahera Tengah.
Karena, berdasarkan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang dibuat era kepemimpinan Edi adalah turunan hukum dari Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk di dalamnya pajak restoran.
Perda ini dibuat di zaman pak. Yasin Ali. Jika Ikram mereduksi angka dan besaran pendapatan daerah, dasarnya apa? Sebagai pejabat harusnya Ikram sifatnya eksekutor bukan renegosiasi di luar regulasi hukum.
“Hal Ini menandakan tidak benar dan merugikan daerah. Untuk itu, tindakan Ikram melanggar hukum dan bisa dituntut karena telah menghilangkan hak daerah yang notabene hak masyarakat Halteng,”pungkasnya.
Kata Hendra, regulasi daerah dibuat berdasarkan undang-undang sehingga kepala daerah tidak merubahnya secara sepihak. Jika ada kebijakan Ikram renegosiasi, maka regulasi atau Perda sebelumnya harus diubah secara kelembagaan.
“Apalagi renegosiasi, mengurangi nilai dan menghilangkan hak-hak masyarakat Halmahera Tengah dan kewenangan daerah,”terangnya. (**)
Editor : Uku