
HALTENG, TERBITMALUT.COM — PJ Bupati Halteng bersama Sekda Halteng, Ketua DPRD Halteng dan satu anggota DPRD Halteng di Provinsi Fujian Selatan Republik Rakyat Tiongkok (China), kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina dari tanggal 16-20 Mei 2023 mendapat sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan Mahasiswa Pasca Sarjana, asal Halmahera Tengah, Faisal dalam rilis diterima Terbitmalut.com Jumat, (19/5/2023) mengatakan, erlihat dalam unggahan akun Facebook “Kegiatan Pj Bupati Halteng” Bapak Ikram Sangaji tengah melakukan lawatan ke China bersama, Sekda Halteng, Ketua DPRD Halteng, dan Satu Anggota DPRD Halteng inisial “ZA” dalam rangka kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina.
Menurutnya, lawatan ke China itu, mengundang banyak tanya dari publik, pasalnya satu kerja sama yang dibangun untuk kepentingan daerah, harusnya ada pembicaraan atau pembahasan di tingkat daerah sekaligus mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti termuat dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, termaktub dalam Paragraf 3 “Tugas dan Wewenang”, Pasal 154 huruf g. Artinya, DPRD harus memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Ada juga, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri (KSDPL) dapat disetujui oleh DPRD, yang diperkuat juga dengan aturan lainnya seperti Permendagri No.74 tahun 2012 ttg pedoman pelaksanaan kerjasama Pemda dengan Badan swasta asing.
“Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh bersama lembaga DPRD?. Tiba-tiba ada pelawatan ke China dengan tujuan diatas. Dari sini, kita akan menaruh curiga dan dugaan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari membawa kepentingan nelayan di Halmahera Tengah atau ini bagian dari penguatan kartel bisnis personal,”katanya.
Bisa saja, diduga, ada kaitanya dengan aktivitas bisnis Pj Bupati dengan mitranya (salah satu anggota DPRD inisial ZA) yang sebelumnya telah menggunakan Cold Storage milik Pemda maupun mobil distributor miliknya yang terdapat logo dan foto Pj. Bupati Halteng
“Jika memang kerjasama Pemerintah Daerah ini belum dibahas secara bersama maupun mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas, maka patut diduga bahwa Perjalanan Dinas Ketua DPRD ke luar negeri untuk mengikuti agenda kerja sama tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),”ungkapnya.
Selanjutnya, juga kita patut mempertanyakan apakah Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPRD, ataukah tidak?.
Kalau kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, apakah yang bersangkutan juga mendapat undangan resmi dari pengundang dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Karena didalam Undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 tentang sanksi dan larangan Ayat 2” menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi, maupun Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan antara lain,”tambahnya.
Jika, pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota”
“Untuk itu kita berharap Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Halteng, jangan diam membisu dan hanya jadi penonton atas sandiwara ini. Kami butuh transparansi, kami butuh keterbukaan,”pintanya. (SL/TM)