
WEDA, TERBITMALUT.COM — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa, terus mengkritik keras kebijakan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), yang kini berganti nama menjadi PT RSJ, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan pekerja tambang.
Padahal, kasus ini telah mencapai tahap mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Putra menegaskan bahwa para pekerja hanya menuntut hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam mediasi dengan Disnaker Halteng, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, seperti pembayaran sisa kontrak, penggantian hak, serta kompensasi,”ujarnya Kamis, (20/3/2025).
Selain itu, ia menyoroti lemahnya regulasi kontrak kerja di perusahaan tersebut. “Kontrak kerja karyawan harus direvisi karena ada beberapa ketentuan yang tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Putra juga mengungkapkan bahwa sejak beroperasi di Halmahera Tengah, PT MAI tidak pernah mendaftarkan atau mengesahkan kontrak kerja di Disnaker.
“Padahal hal ini merupakan kewajiban perusahaan. Sehingga, Ini bentuk kelalaian serius yang berdampak pada kepastian hukum bagi pekerja,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia merekomendasikan agar setiap lowongan pekerjaan di PT RSJ diumumkan secara transparan kepada pemerintah daerah melalui Disnaker dan kepada masyarakat luas. Selain itu, peraturan perusahaan juga perlu ditinjau ulang agar lebih adil bagi pekerja.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Tengah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi menciptakan presedur buruk bagi dunia ketenagakerjaan di daerah tersebut,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi