
WEDA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2025 baru menerima sebagian kecil Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari total alokasi DBH sebesar Rp.204.381.765.502, baru sekitar Rp.1 miliar lebih yang ditransfer, yang diketahui merupakan alokasi dari pajak rokok.
Hal ini diungkap Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (23/4/2025).
“Jadi itu tadi kita rapat Pansus LKPJ dan TPAD, mereka sampaikan bahwa dari total DBH, baru Rp.1 miliar lebih yang masuk. Sementara sisanya, sekitar Rp 203 miliar lebih, masih terparkir di Bank Indonesia,”ujarnya kepada Wartawan.

Keterlambatan pencairan DBH ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelangsungan sejumlah program dan layanan publik di Halmahera Tengah.
Banyak kegiatan pembangunan dan operasional pelayanan dasar yang menggantung pada realisasi anggaran tersebut, terancam tertunda apabila dana tak segera dicairkan.
Lukman, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Halmahera Tengah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyalurkan dana tersebut.
“Ini bukan semata soal administrasi, tapi menyangkut pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat Halmahera Tengah,” tegasnya. (**)
Penulis : Dewa

Editor : Redaksi