
WEDA, TERBITMALUT.COM — Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) mengecam pihak perusahaan nikel, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang dinilai lemah dalam keterbukaan informasi soal kecelakaan kerja.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, pada Senin, 15 Juli 2024, diduga ada ledakan di smelter K dan L. Namun, meski sudah diberitakan, pihak perusahaan tidak mengklarifikasi atau memberikan keterangan resmi.
“Peristiwa ini memperpanjang kecelakan kerja dan juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak benar serius menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap para pekerja,”ujar Komite GAMHAS, Fahril Fokatea seperti rilis diterima pada Kamis, (18/7/2024).
Menurut dia, prinsip dasar yang mendasari K3 adalah kepedulian terhadap kondisi dan keselamatan pekerja. Maka dalam upaya menjaga K3 ada prinsip penting yang harus diterapkan di lingkungan kerja.
“Misalkan keselamatan adalah tanggung jawab moral bukan hanya kewajiban hukum, K3 adalah tanggung jawab manajemen untuk memastikan bahwa standar keselamatan dipatuhi dan diimplementasikan,”terangnya.
Untuk itu, semua kecelakaan dapat dicegah melalui tindakan yang tepat dan upaya pencegahan supaya tidak ada kecelakaan yang harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakan.
Kemudian, lemahnya penerapan K3 di lingkungan IWIP, telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan, mereka seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
“Seperti tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan 4 korban, pada peristiwa ini, sikap IWIP justru menutupi informasi kepada publik,”ungkapnya.
Ia menambahkan, ledakan smelter ini juga akan menyebabkan pencemaran udara, menghasilkan partikel berbahaya dan berpotensi menyebabkan gangguan pada pernapasan bagi masyarakat sekitar tambang.
“Getaran dan suara dari ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi tersebut,”bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengecam keras sikap IWIP atas ketidakterbukaan informasi ledakan smelter ke publik dan lemahnya penerapan prinsip K3.
“Selain itu, kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter. Secepatnya memberikan informasi ke publik. Menguatkan penerapan prinsip K3,”tegasnya.
Pihaknya, juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
“Dan meninjau kembali izin operasi IWIP dan memastikan segala kegiatan industri memenuhi aturan yang berlaku,”cetusnya. (**)
Editor : Sukur