ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) pada Senin, (24/3/2025) terkait pembebasan lahan restan transmigrasi, terpaksa diskors.

Keputusan ini diambil karena adanya berbagai dugaan kejanggalan dalam distribusi dana senilai Rp.1.8 miliar yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda mengungkapkan bahwa dari total dana yang dianggarkan, Rp.525 juta telah diberikan kepada tiga orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Selain itu, Rp.525 juta lainnya disalurkan kepada masyarakat umum.

“Namun, yang menjadi sorotan utama adalah dana Rp.700 juta yang masih berada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes). Dan Sekdes jlaim miliki 7 hektar lahan,”ujarnya Selasa, (25/3/2025).

Dalam RDP tersebut, Sekdes mengklaim memiliki lahan seluas 7 hektare di area restan dan mengalokasikan Rp.700 juta untuk dirinya sendiri.

Dan Pernyataan ini, kata Politisi Nasdem bahwa menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kepemilikan lahan dan apakah alokasi dana sudah sesuai prosedur.

“Keterangan dalam rapat menyebutkan bahwa Sekdes mengklaim memiliki 7 hektare lahan di area restan itu, sehingga ia mengambil Rp.700 juta sekian,”ungkapnya.

Dugaan Ancaman dan Manipulasi Data

DPRD Halteng juga menemukan indikasi adanya tekanan terhadap Kepala Desa terkait pembagian dana tersebut.

“Selain itu, luas lahan yang seharusnya dibebaskan dan nilai riil pembebasannya masih menjadi tanda tanya. Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, DPRD berencana merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum,”terangnya.

Pemanggilan Pihak Terkait

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Halteng berencana memanggil PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mendalami lebih lanjut permasalahan ini. Selain itu, dalam waktu dekat, DPRD akan mengadakan tatap muka dengan masyarakat Desa Kulo guna memastikan transparansi penggunaan dana.

“Kami ingin memastikan bahwa dana Rp1,8 miliar ini digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,”tegas Munadi.

DPRD Halteng berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan transparansi bagi masyarakat setempat. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *