ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya melakukan mediasi bersama 9 karyawan pekerja tambang dan pihak PT MAI, terkait dengan PHK secara sepihak.

Agenda mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Pihak PT MAI dan 9 orang karyawan yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa dan Pihak Disnakertrans Halteng bertapat di ruang rapat Kantor Disnakertrans Halteng Kamis, (20/3/2025) sore.

Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja, Safrin Ishak kepada Terbitmalut.com mengatakan, realisasi penyaluran atau pembayaran hak para pekerja ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret mendatang.

“Tanggal yang ditentukan pada 27 Maret, hal itu telah disepakati oleh semua teman-teman pekerja juga, jadi mereka tinggal menunggu realisasi pembayaran di tanggal 27 Maret,”ujarnya.

Untuk total pembayaran, kata Farin, per orang itu berbeda karena sesuai dengan masa kerja dan gaji pokoknya yang sebesar Rp.5.500.000 ratus itu, ditambah juga dengan uang penggantian hak.

Hanya saja, di antara sembilan orang tersebut hanya dua orang yang berhak mendapatkan uang penggantian hak, karena yang dua orang pekerja tersebut yang di rekrut dari lua Halmahera Tengah,  satu asal Kalimantan, akan di serahkan uang tiketnya untuk pulang ke Kalimantan yang satu dari Ternate.

“Jadi diantara sembilan orang itu hanya dua orang saja dapat uang penggantian hak, sementara yang lain mendapatkan pesangon, dan rata rata pesangonnya itu setara dengan satu bulan upah jadi di angka Rp.5.500.000 tapi itu bervariasi tergantung juga kontrak dan masa kerjanya,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *