
WEDA, TERBITMALUT.COM — Mantan Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah di era kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani, Dr. Hendra Karianga menyampaikan, bahwa benar soal dugaan renegosiasi pajak restoran yang dilakukan mantan Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji (IMS), maka betapa besarnya kerugian daerah yang dialami.
Hal itu terungkap, ketika acara dialog yang digelar Malut TV dengan tema “Halteng Bertanya Elang Menjawab”, Selasa (10/9/2034) kemarin. Hendra mengatakan, bahwa kondisi fiskal daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halteng dari Pajak Restoran oleh Vendor PT. IWIP dengan angka yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp. 200 miliar.
Besaran tunggakan pajak ratusan miliar dari vendor yang menangani restoran di PT. IWIP tersebut adalah akumulasi dari tiga tahun yaitu tahun 2020, 2021 dan 2022. Sayangnya upaya Elang-Rahim mendongkrak PAD melalui pajak restoran gagal dieksekusi sebagaimana regulasi peraturan daerah.
Karena, hak pemda di tahun 2022, tahun anggaran berjalan pun diduga renegosiasi pemerintah daerah di bawah kendali Ikram M. Sangadji menjadi Rp. 2 miliar per bulan.
Menurutnya, waktu saya dipercayakan Pa Edi Langkara sebagai tenaga hukum, dan kami pernah menyusun satu regulasi untuk meningkatkan PAD, yaitu pajak restoran. Namun, setelah Elang-Rahim habis masa tugas, peraturan bupati itu saya dengar di renegosiasi sehingga pendapatan daerah berkurang.
“Dalam hitungan saya, jika benar-benar dilaksanakan maka para vendor di areal PT. IWIP harus membayar pajak restoran sesuai banyaknya karyawan kepada daerah sekitar Rp. 200 miliar sekian,”ungkap Pakar Hukum Keuangan Negara itu.
Karena berbicara pemerintahan daerah di era otonomisasi pasti berbicara tentang desentralisasi fiskal. Ada dua instrumen atau komponen penting disentralisasi fiskal yang harus diperhatikan pemerintah yaitu mengelola dana transferan dan mengelola PAD.
“Menurut saya, berbicara pemberantasan kemiskinan instrumen penting pemerintah yaitu fiskal daerah jawabannya. Jika berbicara fiskal daerah, maka tidak semata-mata mengelola dana transfer melainkan mengoptimalkan sumber PAD yang ada. Halteng punya potensi dan memiliki peluang besar keluar dari kemiskinan,”tegas Dosen Hukum Pascasarjana Unkhair Ternate seraya mengakui tata kelola pemerintahan dan keuangan Elang-Rahim cukup bagus di masa itu.
Meski demikian, pengacara kawakan asal Maluku Utara yang kini eksis di metropolitan berharap kepemimpinan lanjutan Elang-Rahim mengoptimalkan fiskal daerah demi menaikkan pendapatan asli daerah, agar tidak ada lagi wilayah di negeri fagogoru terisolasi, pembangunannya bertumbuh dan disparitas atau kesenjangan sosial tidak terjadi.
“Saya melihat yang bisa melakukan kebijakan pro rakyat dan benar-benar serius dan tulus membangun negeri ada di Elang-Rahim. Kalau yang lain tidak tahu arah pembangunannya mau dikemanakan,”bebernya.
Sementara, Drs. Edi Langkara sebagai Bupati Halteng saat itu, mengetahui persis masalah ini. Elang lalu merinci besaran pajak restoran yang sudah disepakati secara tertulis antara vendor melalui pihak IWIP bersama Pemda Halteng dan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Tinggi, Tim Polda Malut serta tim supervisi KPK.
Total pajak restoran yang wajib dibayarkan para rekanan PT. IWIP diperoleh dari jumlah karyawannya. Pada tahun 2022, yaitu tahun berjalan jumlah karyawan diasumsikan 47 ribu orang. Sehingga hitungannya yaitu 47.000an x 50.000/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%. Maka total pajak restoran dari 47 ribuan karyawan itu berjumlah sekitar Rp. 84 miliar lebih pertahun.
“Anehnya, di pemerintahan IMS, hak Pemda Halteng malah diduga di renegosiasi menjadi Rp. 2 miliar per bulan sehingga total pertahunnya hanya berjumlah Rp. 24 miliar. Jika mengacu angka tersebut, dan dibandingkan dengan jumlah asumsi pendapatan pemerintahan sebelumnya maka daerah mengalami kerugian sekitar Rp. 60 milyar,”jelas Elang.
Menariknya lagi, kata Elang, tunggakan pajak pada tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp.120 miliar diduga juga tidak ditagih Pj. Bupati Ikram. Padahal berdasarkan informasi, rekanan IWIP sudah bersedia membayarnya. Sehingga, dengan tidak ditagihnya dana tersebut, daerah pun mengalami kerugian besar.
“Kebetulan kesepakatan Pemda dan para vendor melalui IWIP sudah dituangkan secara tertulis dan penandatanganan disaksikan pihak Kejaksaan, Polres serta tim supervisi KPK. Dan mewakili Pemda saat itu, yaitu pa Abd. Rahim Odeyani, sebagai wakil Bupati,”terangnya.
“Maka, Publik bisa melihat, pemimpin mana yang benar-benar peduli terhadap daerah dan pemimpin mana yang memihak terhadap kepentingan oligarki,”sambung Elang.
Sementara itu, mantan Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji saat dimintai konfirmasi via whatsapp soal dugaan renegosiasi pajak restoran IWIP tahun 2022 dan tidak ditagihnya tunggakan pajak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp. 120 miliar menanggapi datar.
“Adik baca dulu regulasinya sebelum menulis,”ungkap IMS tanpa merinci regulasi yang dimaksud, seperti rilis diterima Terbitmalut.com (**)
Editor : Uku