ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengumumkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat mal di Halmahera Tengah sebesar Rp.175.000 untuk zakat mal dan zakat Fitrah Rp.45.000.

Kepala BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, H Kamil Jumat saat ditemui Terbitmalut.com Kamis, 27 Februari 2025 mengatakan, bahwa besaran Zakat Fitrah dan Zakat mal tersebut itu, sebelumnya kami telah mengadakan rapat dengan kementerian agama Kabupaten Halmahera Tengah, dan tokoh-tokoh masyarakat Serta tokoh agama dan juga Ormas yang ada di  Halmahera Tengah.

Dan pada saat rapat tersebut telah memutuskan bahwa Zakat fitrah di Halmahera Tengah itu sebesar Rp 45.000 per orang. Sedangkan zakat mal sendiri, bagi pegawai negeri itu jika pendapatannya di akumulasi dalam setahun jika setara dengan 85 gram emas, atau setara dengan uang Rp.85,100.000 maka dia wajib mengeluarkan zakat mal 2/5%.

“Jadi pegawai negeri itu dia bisa terima dalam satu bulan itu Rp 7.140.000 perbulan atau lebih maka dia kena zakat mal 2/5% dan Rp 7.000.000 maka dia kena Rp 175.000 wajib zakat mal yang harus dikeluarkan,”ungkapnya.

Menurutnya, keputusan pertama itu Zakat fitrah Rp. 45.000, Zakat mal atau zakat pendapatan bagi pegawai negeri itu nisabnya Rp. 7.140.000 keluar 2/5% atau Rp175.000 dan jika dibawa itu maka diwajibkan keluar 1/5% artinya artinya Rp 1.000.000 dia hanya keluarkan Rp.12.500.

“Jika dalam zakat fitrah itu di tidak uangkan maka diganti dengan beras sebanyak dua 2/5 Kg beras setara dengan harga Rp.20.000/Kg, karena di saat rapat kita putuskan adalah beras yang harga 20.000/Kg,”pungkasnya. (DW)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *