
WEDA, TERBITMALUT.COM — Dugaan Pemecatan sepihak terhadap dua petugas keamanan BPJS Kesehatan Halmahera Tengah menjadi sorotan publik. Keputusan ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga mencerminkan arogansi sebuah institusi publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.
Untuk itulah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa dengan tegas mengecam tindakan tersebut yang dilakukan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan seharusnya menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran. Pemecatan tanpa surat resmi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,”ujarnya, Jumat (29/3/2025).
Lebih mengejutkan, kedua security tersebut diberhentikan hanya secara lisan, tanpa surat keputusan resmi. Ini bukan hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus didasarkan pada alasan yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Dalam sistem ketenagakerjaan yang ideal, ada tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang wajib ditempuh, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Namun, dalam kasus ini, BPJS Kesehatan Halteng justru menunjukkan ketidakhormatan terhadap mekanisme hukum yang ada.
Lebih jauh, Pasal 93 Huruf F UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jika pekerja masih bersedia melaksanakan tugasnya tetapi tidak dipekerjakan tanpa alasan yang sah, maka pengusaha tetap berkewajiban membayar upah mereka. Jika BPJS Kesehatan benar-benar mematuhi hukum, seharusnya hak kedua security ini tetap diberikan.
Dugaan keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pekerja, bahwa bahkan institusi negara pun masih bisa bertindak semena-mena terhadap tenaga kerjanya.
“Jika BPJS Kesehatan sebagai badan publik tidak mampu menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan, bagaimana bisa diharapkan perusahaan swasta melakukan hal yang lebih baik?,”tanya Wakil Rakyat itu.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJS Kesehatan Halmahera Tengah masih bungkam. Keheningan ini semakin mempertegas sikap tidak bertanggung jawab mereka dalam menyikapi hak-hak pekerja yang telah dirampas.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan DPRD untuk lebih serius mengawasi praktik ketenagakerjaan, agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban ketidakadilan oleh institusi yang seharusnya melindungi mereka. (Dewa)
Editor : Redaksi