ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan monitoring penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki, mengkoordinasi dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran pada tingkat desa.

Program ini berada dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan Program Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

P3PD dilaksanakan oleh 4 (empat) kementerian dan Lembaga, keempat kementerian tersebut adalah Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (KPPN Bappenas).

P3PD diarahkan untuk mendorong efisiensi dan efektifitas penguatan desa, melalui pengembangan dan peningkatan sistem dukungan, memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

Lebih lanjut, untuk Reformasi sistem pendukung, pembinaan dan pengawasan kepada desa dan Pemerintah Daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan dan pelaporan, serta umpan balik yang efektif membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan Pemerintah Daerah dengan adanya inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi Digital.

Abdurrahman Tolangara selaku Tenaga Ahli (TA) Legal dan Regulatory Specialist mengatakan, monitoring Program P3PD di Kabupaten Halmahera Selatan sudah dimulai sejak tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2024 di tujuh desa pada 3 kecamatan.

Diantaranya desa Babang dan desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, di Bacan Timur Tengah juga terdapat dua desa yakni desa Tomara dan desa Tutupa serta desa Kupal, Panamboang dan desa Sawadai di Kecamatan Bacan Selatan.

“Halmahera Selatan kami sudah monitoring 7 desa, yaitu desa Babang, desa Sayoang, Tomara, Tutupa, desa Kupal, Panamboang dan desa Sawadai,”ujarnya seperti rilis diterima Sabtu, (18/5/2024).

P3PD juga monitoring perbaikan kinerja pemerintahan dan aparatur desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan yang bertujuan untuk penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Dengan tiga tujuan di atas maka kami turun ke Kabupaten Halmahera Selatan mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2024 dengan agenda berkoordinasi dengan Dinas PMD Halsel dan Bagian Hukum Kantor Bupati Halmahera Selatan, terkait Regulasi apa yang sudah dibuat untuk desa sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, “jelas Abdurahman.

Untuk itu, kami telah melaksanakan On the Job Training (OJT) kepada Pemerintahan Desa dalam rangka pembuatan Perdes di desa sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Tenaga Ahli Legal dan Regulatory Specialist P3PD ith menjelaskan, kita melaksanakan koordinasi terlebih dulu dengan berbagai pihak diantaranya Koordinasi dengan Kabid Pemdes Halmahera Selatan, Dr. Iksan Mursid dan Seksi Dokumentasi Bagian Hukum Halmahera Selatan.

“Baru dilanjutkan dengan kegiatan monitoring di desa-desa, yaitu Penyerahan Draf Perdes kewenangan desa, Aset Desa dan Draf perdes Ketertiban dan Keamanan untuk desa Babang, Monitoring Hasil pelatihan 2023 dan OJT Tentang Pembuatan Perdes di desa sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, di desa Sayoang, Kupal dan desa Panamboang,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, monitoring hasil Pelatihan Tahun 2023 dengan menggunakan Kuesioner desa Sawadai dan Pengisian Kuesioner Hasil Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun 2023 di desa Tutupa dan Tomara. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *