ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengatakan, terkait ketiga kapal nelayan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang ditangkap sementara di tangani oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian.

“Kami dari dinas tunggu proses penyelesaian dari mereka (PSDKP Kementerian) kalau mereka sudah serahkan ke daerah baru kami tindak lanjuti,”katanya ketika dihubungi Terbitmalut.com melalui pesan whatsapp Minggu, (20/8/2023).

Menurutnya, mereka lagi proses melihat kesalahan 3 kapal nelayan yang diamankan oleh kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kepulauan Sanana.

” Untuk sementara indikasinya masih ke surat izin, karena Saya belum dapat laporan selanjutnya dari staf di Pelabuhan Perikanan Bacan dan teman-teman di PSDKP,”ungkapnya.

Sementara, Wayat Edwar nelayan asal Panamboang Halmahera Selatan, beranggapan bahwa PSDKP kurang serius dalam memberantas kapal-kapal nelayan ilegal yang bertonase besar padahal hingga saat ini WPP Malut masih saja sering diterobos.

Menurutnya, Kami sempat melihat ada kapal bertonase besar melakukan penangkapan ikan (jaring ikan) di sekitar laut Obi. Bahkan ada kapal yang hampir saja menghantam jaring ikan yang dipasang, hanya saja Kami tidak tahu kapal itu dari mana.

“Tetapi banyak informasi di lapangan menyebutkan kapal-kapal itu asalnya dari Bitung, Sulawesi Utara,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 unit kapal ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 yang beroperasi tidak sesuai izin Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Pada Minggu pagi (13/08/23) kemarin.

Diketahui, 2 kapal nelayan 30 GT asal Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan izin daerah, dan 1 kapal 30 GT ke atas dengan izin pusat yang ketiga izinnya dikeluarkan di Provinsi Sulawesi Utara atau Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715.

Tiga kapal tersebut merupakan hasil penertiban dari operasi patroli Kapal Pengawas (KP) HIU 13 pada minggu pagi di perairan laut sebelah barat Kepulauan Sanana, Maluku Utara.

Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 dan langsung diarahkan ke pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bacan, Halmahera Selatan. Untuk ditindak lanjuti lagi ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku.

“Tiga kapal dengan izin Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715, kami amankan pada saat sedang melakukan aktivitas setting penangkapan di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 yang tidak sesuai dengan Daera Penangkapan Ikan (DPI), dan di luar zona penangkapan izin daerah Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715 lebih dari 12 mil, ini sudah melanggar”kata Kapten Kapal Pengawas (KP) HIU 13, Dirjen Yuldy saat diwawancarai awak media pada rabu (16/08/23).

Penulis : Zrikun 

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *