
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Mantan Kepala Desa (Kades) Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan, Elvis Kela, diduga melakukan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait pembayaran gaji kaur pemerintahan desa.
Hal itu, sebelumnya telah dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah masyarakat, yang ditujukan kepada Bupati Halsel, tertanggal 18 Januari 2024 lalu.
Ketua BPD Loleongusu, Lukas Luyang saat ditemui Terbitmalut.com bersama anggotanya mengungkapkan bahwa, mantan (ex) Kades Elvis Kela melakukan tindakan korupsi tahun anggaran 2022, yakni penyalahgunaan anggaran BLT dan pemotongan gaji kaur perangkat desa.
“Jadi ada sepuluh orang, sembilan perangkat desa sejak tahun 2022 selama 4 bulan tidak menerima gaji dan satu warga penerima hak BLT tidak diberikan,”ujar Lukas, Sabtu (15/06/24).
Menurut Lukas, untuk gaji para kaur desa Rp. 500 ribu per bulan satu semester selama 6 bulan terbayar cuma dua bulan sisanya 4 bulan tidak terbayarkan, jadi totalnya Rp.2 juta, untuk LPM juga sama Rp. 500 ribu perbulan tapi selama 6 bulan tidak dibayar, jadi untuk LPM jumlahnya Rp.3 juta.
“Mereka diantaranya, Yafet Loyang sebagai kaur pemerintahan, Yeri Loyang, Darius Monara, Agustinus Loyang, Yakob Loyang dan Fembi Ombo sebagai Ketua RT di desa hanya digaji selama dua bulan. Dan Nahum Loyang, Thomas Horu, dan Roy Biso, anggota LPM desa tidak digaji selama 6 bulan, yang satunya itu Metriel Loyang sebagai penerima hak BLT tahap III dan IV tahun 2022 tidak diberikan,”jelasnya.
Lukas mengungkapkan, kekesalannya terhadap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh ex Kades Loleongusu itu. Ia juga mengatakan jika, ada dampak yang dirasakan terhadap 10 orang tersebut, atas penyelewengan DD TA 2022 oleh ex Kades Loleongusu.
Sehingga, ketua BPD bersama anggota dan sejumlah masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait, Inspektorat dan penegak hukum.
“Polres Halsel hinga Kejaksaan Negeri Labuha harus memanggil ex Kades Loleongusu, Elvis Kela agar dimintai keterangan terkait dugaan tindakan penyelewengan dana desa TA 2022,”harapnya.
Selama 6 bulan, katanya, gaji kaur hanya dibayar dua bulan, sementara 4 bulannya tidak diberikan hingga masa jabatannya berakhir.
“Untuk itu, kami meminta dengan tegas kepada Inspektorat bahkan pihak Polres dan Kejari segera memanggil Elvis Kela, mantan Kades agar diperiksa dan ditindaklanjuti,”tegasnya. (**)
Penulis : KnM
Editor : Sukur