
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Arivin Yanhar, yang satu-satunya Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, dapil IV Galela-Loloda dari Partai PKB itu, menyampaikan apresiasi ke MK yang telah memutuskan untuk menolak gugatan Pemilu proporsional tertutup.
“Maka tentunya langkah Mahkamah Konstitusi (MK) RI harus kita apresiasi, karena sudah mempertimbangkan asas Demokrasi di Indonesia, dengan Pemilihan Umum atau sistem proporsional terbuka, yang dipilih secara langsung Rakyat,”kata Arivin saat diwawancarai Terbitmalut.com Jumat, (16/6/2023).
Sehingga tentunya, suara terbanyak lah yang akan menentukan siapa dengan partai mana ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, yang bisa menduduki kursi legislatif, dengan jumlah suara yang diraih,
“Maka kita berharap dan juga turut menegaskan agar para ASN, tidak boleh campur tangan soal momentum Pesta Demokrasi (Pemilu) di (14/2/2024) yang akan datang,”pintanya.
Arivin juga menyampaikan, bahwa kerja-kerja politik, yang Ia lakukan akan lebih masif, melalui konsolidasi dan komunikasinya, yang terus berkelanjutan.
“Dengan waktu 7 bulan kedepan akan datang, Insya allah niat dan tujuan yang baik kita saya, untuk kepentingan masyarakat Galela-Loloda di Dapil IV, bisa menuju Halmahera Utara Lebih baik untuk kedepan,” ungkapnya. (**)
Penulis : Munawir Yanhar
Editor : Redaksi