
WEDA, TERBITMALUT.COM — Beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang yang diduga sebagai tim sukses calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Tengah, nomor urut 3 Ikram M. Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-Adil) membagikan sembako kepada warga Desa Yundiliu, Kecamatan Patani.
Video tersebut dibagikan oleh akun @Edwin je pada 2 Oktober 2024. Sementara warga yang sebagian terekam dalam video tersebut mengambil sembako dengan menyampaikan pilih nomor 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil di Pilkada Halmahera Tengah.
Beberapa orang yang membagikan sembako mengenakan kaos putih celana panjang hitam dan jaket hitam lengan pendek celana pendek paket sembako yang dibagikan Paslon yang diusung oleh partai Gerindra, Golkar dan Hanura.
“Isi paket tersebut 5 kg beras, gula, kopi, informasi tim 03 ini akan menggelar program pembagian sembako ke semua warga”demikian informasi yang terima.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah mengatakan saat ini tim dari Panwascam telah melakukan Penelusuran terkait informasi tim bagi bagi sembako di Desa Yundiliu Kecamatan Patani.
“Tim kita di kecamatan lagi melakukan Penelusuran terkait kasus ini jika terbukti maka kita bersama Gakumdu akan ambil langkah selanjutnya,”kata Sitti Hasmah.
Ketua Bawaslu berharap agar sama sama mengawal Pilkada serentak di Halmahera Tengah agar bebas dari money politik dan sebagainya.
“Mari kita ciptakan pilkada yang aman bebas dan bersih”ajak Sitti Hasmah.
Mengenai hal itu, Ketua Tim Pemenangan IMS-ADIL saat konfirmasi mengatakan, terikat informasi itu biar tim media kami yang menjawab.
Perlu diketahui, Bagi-bagi sembako dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi pidana yang juga tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-1 miliar. (**)
Editor : Uku