
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Hari ini Minggu (14/5/2023) merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara di kantor KPU Malut.
Terkait dengan itu, masih ada 9 partai politik yang belum mendaftarkan calegnya hingga Sabtu (13/5/2023) kemarin.
Hal itu berdasarkan list daftar partai politik yang diterima dari Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud, Sabtu kemarin.
Berikut daftar list partai politik yang berkas pendaftaran calegnya sudah diterima KPU Malut :
1. PDIP, 11 Mei 2023, pukul: 13.30 Wit
2. PKS, 12 Mei 2023, pukul: 14.54 Wit
3. PAN, 12 Mei 2023, pukul: 14.58 Wit
4. PPP, 12 Mei 2023, pukul: 15.10 Wit
5. HANURA, 12 Mei 2023, pukul: 15.22 Wit
6. PBB, 13 Mei 2023, pukul: 13.18 Wit
7. PKB, 13 Mei 2023, pukul : 14.05 Wit
8. DEMOKRAT, 13 Mei 2023, pukul: 15.04 Wit
9. GERINDRA, 13 Mei 2023, pukul : 15.34 Wit
Parpol yang belum mendaftarkan calegnya di KPU sebagai berikut:
1. Partai Golkar
2. Partai Perindo
3. Partai Buruh
4. Partai Ummat
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Solidaritas Indonesia
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai NasDem.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat saat dikonfirmasi Terbitmalut.com Minggu, (14/5/2023) mengatakan, Masa pendaftaran DPD dan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi berakhir hari ini sampai dengan pukul 23.59 WIT.
“Untuk itu, 9 parpol tersisa harus mendaftar hingga pukul 23.59 WIT,”katanya.
Ketika ditanyakan apakah akan diperpanjang waktu pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi dari Partai, kalau dari 9 Partai ini belum mendaftar bakal Calon DPRD Provinsi secara keseluruhan?.
“Belum ada, perpanjangan waktu pendaftaran Bacaleg. Kita tunggu saja 9 Parpol mendaftar di KPU hari ini,”ungkapnya.
Sebelumnya, Buchari mengatakan, bahwa untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD sesuai daftarnya ada 18 parpol dan itu semua ada di Maluku Utara. Setiap parpol dapat mengajukan 45 bakal calon maksimum dari lima daerah pemilihan (dapil) sesuai alokasi kursi di DPRD Malut.
Pengajuan bakal calon oleh parpol itu berdasarkan dapil dan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam UU karena sistimnya proporsional terbuka.
Pengajuan bakal calon juga berdasarkan foto diri terbaru sesuai PKPU 10 Tahun 2023.
“Kemudian setiap nomor urut diajukan sesuai kuota harus setiap 3 balon ada diantaranya satu bakal calon perempuan, misal di Taliabu ada 7 kursi, maka minimal 2 keterwakilan perempuan,” ujar Buchari.
Setelah pengajuan bakal calon sampai 14 Mei, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi. (SL/TM)