ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Sultan Ternate, Hidayat Mudaffar Sjah, Selasa (9/5/2023) resmi mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku Utara di KPU Malut. 

Sekitar pukul 09.00 Wit Sultan Ternate mendatangi Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, disambut secara langsung Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat didampingi para komisioner KPU Malut.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat  mengatakan, memasuki hari kesembilan sejak dibukanya pendaftaran tanggal 1 Mei, sudah ada 6 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar.

“Kami berharap dari bakal calon anggota DPD sesegera mungkin mendaftar, karena sudah hari kesembilan supaya tidak ada ada lalulintas pendaftaran padat,” kata Pudja.

Selain Sultan Ternate, yang sudah terverifikasi juga anggota DPD RI yang melakukan pendaftaran Selasa hari ini yaitu Sarka Aladjouw.

Sementara Sultan Ternate, Hidayat M Sjah mengaku bersukur bahwa atas perjuangan keluarga, sahabat dan para Bobato bisa mendaftarkan hari ini sebagai bakal calon DPD RI Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara.

“Syukur alhamdulillah semua perjuangan keluarga, sahabat, bobato sehingga semua dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Maluku Utara, sehingga sisa menunggu verifikasi,” kata Hidayat.

Ditanya apa yang menjadi alasan keterpanggilan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, Sultan Hidayat M Sjah mengaku bahwa dirinya dengan basic akademisi sudah mengikuti lama sejak dibentuknya DPD RI, termasuk langkah-langkah regulative DPD.

“Sehingga suatu ketika saya berkhayal memunculkan cita-cita jika dianggap perlu saya ingin calonkan sebagai anggota DPD, mengusulkan sebuah perubahan,” tutur Ofa Dayat.

Perubahan yang dimaksud yaitu lanjut Ofa Dayat, dalam hubungan antar lembaga negara, dimana DPD bisa diberikan kewenangan lebih oleh DPR RI dan Pemerintah sehingga tercipta optimalisasi kinerja dari para anggota DPD yang mewakili daerahnya masing-masing.

Ini katanya, bukan hal yang mudah, namun bilamana ini tidak didengungkan secara kontinyu maka ini akan menjadi sikap diam.

“Karena itu jika Allah berkehendak saya terpilih, saya akan menggunakan ide-ide tadi untuk perjuangkan bagaimana DPD bisa berfungsi secara optimal,” tuturnya.

Selain itu, diharapkan nanti anggota DPD seluruh provinsi diberikan kewenangan bisa buat UU yang mengatur daerahnya sendiri dalam hal tertentu, dan Undang-undang ini tidak berlaku bagi daerah lain.

Ini yang perlu diperjuangkan sehingga apa yang menjadi karakteristik daerah terwujud dalam produk Undang-undang dan ini semua berdasarkan kearifan lokal.

“Kalau ini bisa dilakukan maka persoalan ketahanan budaya di Maluku Utara dapat menjadi mapan,” pungkasnya. (SL/TM) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *