
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Menjelang putusan uji materi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada sistem Pemilihan proporsional tertutup dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu, (31/5/2023) besok, maka hal ini sebagai warga masyarakat tentu melihat ini sangat merugikan kita dalam bernegara.
Karena, demokrasi saat ini memberikan kita kebebasan dalam memilih siapa yang nantinya menjadi orang yang mewakilkan di lembaga yang terhormat (DPR).
“Proporsional tertutup seolah-olah kita dipenjarakan dalam menentukan siapa yang menjadi pilihan kita, sebab pada ujung-ujungnya partai yang menjadi penentu dari sekian banyak caleg yang nanti duduk di parlemen,”kata Politisi Muda Partai Golkar, Zulfikar K Akbar Langkara kepada Terbitmalut.com Selasa, (30/5/2023).
Menurut Putra Fagogoru itu, Sistem ini (Proporsional Tertutup) berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab para anggota legislatif terhadap rakyat.
Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/nasional/sebanyak-delapan-fraksi-dpr-tolak-sistem-pemilu-tertutup
Sebab, penentuan keterpilihan sepenuhnya berada di kekuasaan partai politik sehingga tanggung jawab pun akan beralih ke parpol.
“Hal ini akan bertentangan dengan apa yang menjadi cita-cita kita secara bersama bahwa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,”ungkapnya.
Untuk itu, jangan karena hanya 1 partai politik saja, kita tersandera seperti ini, karena proporsional terbuka adalah wujud dari kedaulatan rakyat dalam memilih siapa yang hendak dia pilih.
Maka saya yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berhati-hati dalam memutuskan apakah pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Apalagi dalam penantian putusan ada 8 partai politik ( Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS) yang sudah menyatakan sikap untuk menolak apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup. Dan pasca itu tentu hal ini akan memperlambat proses jalannya pemilu 2024 nanti,”tambahnya. (SL/TM)