ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Netralitas ASN Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji patut dipertanyakan. Pasalnya, ia berstatus sebagai ASN atau Pejabat Bupati Halteng, Ikram diam-diam telah mendaftarkan diri atau mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Bahkan Pj. Bupati Halteng sendiri juga telah menyatakan bahwa ia sebagai ASN dengan status Pj. Bupati, tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024, seperti tercantum dalam Surat Edaran yang keluarkannya sendiri.

Berikut, Surat Edaran PJ. Bupati Halteng Tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada di Halteng 

PJ. Bupati Halteng Ikram M. Sangadji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 060/0443 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah. Surat Edaran itu ditandatangani oleh PJ. Bupati Halteng Ikram M. Sangadji pada tanggal 27 Maret 2024 lalu.

Didalam Surat Edaran itu menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Halmahera Tengah Tahun 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Bulan Mei Tahun 2024 dan pelaksanaanya pada Bulan November Tahun 2024.

Saya sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah menginstruksikan sebagai berikut :

1. Saling menghargai dan menjamin terselenggaranya tahapan dan pelaksanaan Pilkada secara jujur, adil, aman dan damai

2. Pilkada Halmahera Tengah dapat menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua Masyarakat Halmahera Tengah

3. Bagi Aparatur Sipil Negara dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan dilarang untuk :

-Tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flyer dengan tujuan Pilkada 2024

-Tidak membentuk relawan atau tim sukses Pilkada 2024.

-Tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapun dengan tujuan Pilkada 2024.

-Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flyer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan Pilkada 2024 agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.

-Sebagai ASN dengan status Pj. Bupati, saya tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024. Demikian Surat Edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten.

Bahkan diberitakan sebelumnya, Sikap Pj Bupati Halteng itu, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun, Dr. Muamil Sunan, yang menyampaikan, bahwa posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. 

Untuk itulah, didalam UU No. 5 tahun  2014 tentang ASN secara tegas menjelaskan bahwa bagi ASN dilarang berpolitik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN dan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Sehingga para pejabat baik itu Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika menjadi peserta Pilkada di tahun 2024,”ungkapnya kepada Terbitmalut.com Kamis, (6/6/2024) lalu. 

Kemudian, kata Muamil, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf (q) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. 

Tentunya jika penjabat kepala daerah ikut pilkada maka dipastikan terjadinya abuse of power yakni tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan ikut pilkada sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif.

“Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum yakni pelanggaran terhadap UU ASN dan UU pilkada,”bebernya. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *