
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara kembali membuka 14 kotak suara, yang tersebar di tiga kecamatan bertempat di Gudang Logistik KPU Sabtu, (8/2/2025).
Ketua KPU Halut, Abdul Djalil mengatakan, berdasarkan hasil pembacaan putusan dismissal salah satu perkara 93 yang lanjut ke tahap pembuktian, kemudian atas dasar pembacaan putusan itu, ditindaklanjuti oleh surat dinas KPU RI nomor 225 tentang penjelasan pembukaan kotak suara kotak hasil TPS dan kotak rekapitulasi pemilihan tahun 2024.
“Atas dasar itu KPU menyurat ke pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan yakni Bawaslu, Kepolisian para saksi serta wartawan dan tim pemantau untuk hadir menyaksikan sama-sama membuka kotak mengambil dokumen daftar hadir, kemudian kejadian khusus digunakan untuk pembuktian alat bukti tambahan di persidangan lanjutan pada 12 Februari mendatang,”ujarnya.
Disentil terkait apakah ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Djalil mengatakan, Mahkamah Konstitusi belum secara langsung memerintah kan melalui surat pengucapan para hakim.
“Jadi logikanya adalah ketika masuk ke pembuktian tidak serta merta, mahkama itu memang belum secara langsung memerintahkan untuk membuka kotak suara,”ungkpanya.
Menurut Ketua KPU, pembukaan itu melalui surat pengucapan para hakim, akan tetapi koordinasi hasil KPU RI dengan Mahkamah sudah selesai.
“Sehingga, KPU Halut sudah boleh membuka kotak suara untuk kepentingan alat bukti dengan adanya terbitan edaran nomor 225 dari KPU RI terkait petunjuk pembukaan kotak,”jelasnya.
“Jumlah kotak sesuai dengan hasil pemetaan ada beberapa alat bukti kami sudah lengkapi lokasi khusus yang diadukan hanya beberapa yang mungkin kami perlu untuk menambahkan alat bukti sehingga pada hari ini kami membuka kotak,”sambungnya.
Djalil menyebutkan, terdapat di tiga Kecamatan dengan 14 kota suara yang dibuka diantaranya, Kecamatan Kao Teluk, Kao, dan Malifut. Di Kecamatan Kao Teluk Desa Makaeling TPS 01, desa Akelamo Kao TPS 01,02, desa Bobaneigo TPS 03, serta desa Pasir putih TPS 01. Kecamatan Malifut terdiri dari desa Tabobo, TPS 01,02 desa Terpadu TPS 01, desa Soma TPS 01. Kemudian Kecamatan Kao Desa Kusu, TPS 01, Soasangaji Dim-dim TPS 01, dan di Desa Kao TPS 01,02 dan 03.
“Itu yang KPU buka untuk kepentingan pengambilan alat bukti berita acara dan kejadian khusus,”paparnya. Pihaknya juga menambahkan bahwa, hal tersebut tidak harus menunggu perintah dari Mahkamah Konstitusi karena ini sudah masuk dalam sidang pembuktian sehingga secara otomatis sudah boleh membuka kotak.
“Jadi, masuk di pembuktian itu artinya otomatis sudah bisa membuka kotak, sekarang kalau menunggu perintah lagi nanti kami membuktikan apa sementara dokumennya ada di dalam kotak,”pungkasnya. (Nawir)