
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Pasca dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara periode 2024-2029 melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Halmahera Utara Senin, (10/6/2024).
Kunjungan silaturahmi 5 komisioner KPU Halut dipimpin oleh Ketua Abdul Djalil, bersama anggota KPU, Sefriando Bitakono, Ferdy Rudolf Pangkey, Jarnawi Dodungo dan Adinda Musa, yang diterima langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Halmahera Utara yang juga didampingi kasat Intelkam, Iptu Djamalullail Mustafa menyampaikan, selamat atas dilantiknya sebagai Komisioner Kpud periode 2024-2029, ke depan akan banyak tantangan yang harus dihadapi oleh KPU Halut.
Menurut, Zulfikar sebagai evaluasi terdapat kelemahan dalam pelaksanaan Pilpres maupun Pileg kemarin, harus dibenahi beberapa temuan yang didapat, pada saat pelaksanaan pesta demokrasi diantaranya PPK tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan ketika menghadapi saksi-saksi yang melakukan protes.
“Sehingga, KPU harus secara masif melakukan sosialisasi terkait dengan DPK, DPTB dan DPT dikalangan masyarakat baik dengan Pamflet, selebaran maupun spanduk, agar masyarakat yang mempunyai hak semuanya terakomodir dalam daftar pemilih nantinya,”harap Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam waktu dekat Polres akan membuat kegiatan dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Gakkumdu serta Tokoh Masyarakat, Agama dan Adat.
“Agar KPU memberikan pemahaman terkait peraturan dan pelaksanaan pemilihan, sehingga masyarakat bisa paham proses pemilihan yang baik,”terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil menyampaikan, bahwa setelah dilantik Komisioner KPU sudah melakukan kerja-kerja dilapangan, walaupun masih terkendala dengan anggaran yang belum sepenuhnya dikucurkan oleh Pemda Halut.
Kami sebagai komisioner KPU, menilai kelemahan yang didapat saat Pilpres dan Pileg adalah ada beberapa petugas PPS yang tidak berani mengambil tindakan saat terjadi protes di tingkat TPS.
“Sehingga mengganggu pelaksanaan pencoblosan dan biasanya terjadi karena ketidakpahaman masyarakat dan kemampuan penyelenggara dalam memahami undang-undang pemilu,”ungkapnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur