ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara, telah meregistrasi kasus dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Calon Bupati nomor urut 4, Piet Hein Babua.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut,  Jenfanher Lahi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian awal di Bawaslu, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan terlapor Piet Hein Babua sebagai Calon Bupati nomor urut 4.

Menurut dia, ini merupakan jenis dugaan tindak pidana pemilihan telah memenuhi syarat formal dan material untuk di registrasi.

“Jadi kemarin malam setelah rapat Gakkumdu kemudian kami tindaklanjuti ke proses penyelidikan oleh sebab itu kami akan panggil calon Bupati untuk dimintai keterangan,”ungkapnya Rabu, (13/11/ 2024).

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Sementara panggilan ke calon Bupati nomor urut 04, direncanakan di hari ketiga, bersamaan dengan KPU untuk dimintai klarifikasi terkait dengan jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Halut.

“Setelah dimintai keterangan dari pihak-pihak terkait, kemudian kami akan mendalami, laporan tersebut,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara, soal dugaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan tersebut langsung dilakukan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.

“Kami resmi laporkan paslon Piet Hein Babua ke Bawaslu Halmahera Utara, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal,” ujar Tim Hukum Muchlis-Tonny, Jurait Lidawa Jumat, (8/11/2024) lalu.

Ia menjelaskan pada tanggal 04 November 2024 lalu, bertempat di lapangan WKO ada kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 atas nama pasangan Calon Aliong Mus dan Sahrir Taher.

“Dalam kegiatan tersebut, salah satu calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 atas nama Piet Hein Babua melakukan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029 adalah Piet-Kasman nomor urut 4,”ungkapnya.

Menurut dia, kata mengajak yang dimaksud disampaikan oleh Piet Babua adalah saya sebagai kader partai golkar, yang merupakan calon bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029 mengajak kepada kita semua agar di tanggal 27 November nanti, untuk Propinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-Kasman.

“Dan itu disampaikan secara terbuka di lapangan WKO merupakan suatu pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan oleh KPU pada zona tersebut untuk melakukan kampanye,”jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Jurait, pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua, melakukan orasi politik pada saat kampanye Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Syahril Taher, padahal zona tersebut belum ada jadwal kampanye calon bupati nomor urut 4.

“Karena berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tanggal 4 dan tanggal 5, tidak ada jadwal kampanye oleh pasangan nomor urut 4, Piet-Kasman,”tegasnya. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *