
TERNATE, TERBITMALUT.COM – Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diminta untuk segera menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di awal tahun 2024, tanpa harus menunggu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) keluar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Ternate, M. Gazali Kasim mengatakan, hal ini sesuai instruksi Wali Kota Ternate, sehingga pihaknya telah melayangkan surat ke setiap OPD.
“Karena memang selama ini proses penginputan selalu menunggu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga berdampak terhadap molornya pelaksanaan kegiatan OPD,”ucapnya Jumat, (12/1/2024).
Menurut Gazali, di dalam isi surat yang disebarkan itu tertulis jelas, tanpa menunggu DPA, penginputan SIRUP di awal tahun ini bisa dilakukan dengan berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Karena itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, bahwa syarat penginputan SIRUP berdasarkan DPA dan RKA. Jadi kami minta secepatnya OPD menindaklanjuti arahan wali kota ini,”pintanya. (**)
Editor : Sukur