ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Ir. Frans Manery akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor:420/ 69/HU/2024 tentang Penegerian SMP Islam Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Menjadi SMP Negeri 26 Halmahera Utara.

Dalam SK itu menyebutkan : Dinas Pendidikan segera melakukan Observasi tentang Pengelolaan SMP Islam Dagasuli Kecamatan Loloda Pulau oleh Yayasan Perguruan Islam (YP) Cabang Loloda, untuk melakukan proses Penegerian sekolah dimaksud, dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan menengah satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kemudian, terhitung bulan Juli 2024 (Tahun Ajaran 2024/2025),Status SMP Islam Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan berubah menjadi SMP Negeri 26 Halmahera Utara. Selanjutnya Perubahan Nomenklatur dan penyesuaian administrasi SMP Islam Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan menjadi SMP Negeri 26 Halmahera Utara terkait data puspendik, data dapodik pusat, data BOSP pusat dan data administrasi lainnya, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara. 

Dan semua fasilitas Bangunan, Ruang Belajar dan Mobiler milik SMP Islam Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dan Dinas Pendidikan segera melengkapi Kebutuhan penunjang Pendidikan yang lainnya, termasuk segera melengkapi ketersediaan tenaga kependidikan dan guru, layaknya sekolah negeri yang lain.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau sebagaimana mestinya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Islam Dagasuli, Said Albaar Jumat, (14/6/2024) menyampaikan, jenjang sekolah ini berjalan dengan biaya SPP gratis, hanya saja bertahan 8 Guru Honor, PNS dan Kepsek. pembayaran Honor dari Dana BOS, honor Guru yang sangat kecil.

“Kemudian, kegiatan belajar mengajar tidak menentu, karena guru-guru kadang tidak masuk artinya kegiatan proses belajar mengajar tidak sehat,”ujarnya.

Menurutnya, di tahun 2016 lalu SMP Islam Dagasuli ini telah disampaikan ke Provinsi untuk mengupayakan dinegerikan, akhirnya pihak yayasan mengiyakan.

Setelah di iyakan pihak Yayasan, progres berjalan ke pihak pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara, melalui orang nomor satu di Halut, Ir Frans Manery dan akhirnya mengeluarkan SK penegerian dengan Nama SMPN 26 Halmahera Utara.

Namun, ada gejolak yayasan kabupaten yang mendengar dan menurut mereka membatalkan. Dengan membatalkan penegerian ini, guru-guru langsung menolak, karena menurut mereka selama mereka mengajar di sekolah Swasta nasib kita mereka tiada ada yang diharapkan, bahkan mengajar sudah puluhan tahun tidak diangkat sebagai PPPK.

“Maka dengan adanya SK Penegerian, berarti mereka sudah bisa diangkat sebagai PPPK dalam arti ada peluang jika statusnya sudah berubah menjadi SMP Negeri,”ungkapnya.

Mendengar informasi itu, masyarakat Desa Dagasuli sangat berterima kasih kepada Bupati Halut, Ir Frans manery, karena SK sudah dikeluarkan.

Pihak masyarakat juga menolak SMP Islam Dagasuli beraktivitas, karena bagi mereka berpatokan dengan SK Bupati yang sudah jelas menjadi SMP Negeri 26 Halut, sesuai yang di cantumkan dalam surat keputusan (SK) Bupati. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *