
TIDORE, TERBITMALUT.COM — Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain membuka Rapat Pembahasan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore di ruang rapat wali Kota Kota Tikep, Kamis (13/6/2024).
Plh. Sekda Tikep, Yakub Husain menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangatlah strategis, karena hasilnya nanti mengarahkan pembangunan Kota Tidore sampai pada tahun 2045 nanti, dan kemungkin di tahun-tahun tersebut dokumen tersebut masih digunakan oleh penerus-penerus nanti.
“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Malut masih tetap setia dengan kita khusus Bagian Hukum Setda Kota Tikep dalam rangka memperdalam materi muatan dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini,”ujarnya.
Yakub berharap pembahasan ini lebih fokus, karena ini merupakan satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai pada tahun 2045 nanti.
“Ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita ke depan, untuk itu mewakili Pemda Kota Tikep kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Malut saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan,”ucapnya.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut, Eki Indra Wijaya menyampaikan, kehadiran kami disini sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi.
“Peraturan daerah maupun peraturan Kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham, sehingga apabila ada di lingkungan pemerintah daerah yang menyurat atau melakukan permohonan harmonisasi maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan,”ungkapnya.
Rapat ini juga dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diantaranya Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur