ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pertemuan syahril dengan beberapa politisi nasdem, yang diduga Syahril meminta rekomendasi partai, dan juga membicarakan tentang skema melengserkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dari jabatan Ketua DPD NasDem Kota Ternate, tidak dibenarkan secara etik sebagai ASN.

“Hal ini dikarenakan Syahril merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang melakukan pertemuan atas kepentingan politik tersebut,”kata Iskandar Joisangadji Akademisi UMMU seperti rilis diterima Sabtu, (16/3/2024).

Menurut dia, tindakan Sekda Halbar sebagai pejabat tinggi pratama, bukan merupakan teladan yang baik bagi ASN manapun, dan meskipun yang bersangkutan memiliki hak politik.

Namun hal tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika PNS sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

“Pelanggaran Kode Etik dimaksud termasuk pula pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Tindakan politik praktis tersebut tidak selayaknya dilakukan, dan perlu dilaporkan ke Komisi ASN,”ungkapnya.

Dari perspektif etika kepartaian yang diatur dalam AD/ART Partai, pertemuan sejumlah pengurus Nasdem dengan Sekda Halbar dalam kapasitasnya sebagai bakal calon Wali Kota Ternate merupakan tindakan indisipliner atau berseberangan dengan garis kebijakan partai.

“Mengingat Wali Kota Petahana masih berstatus sebagai Ketua Nasdem Ternate, dan telah mengekspresikan niatnya untuk bertarung pada periode berikutnya,”tambahnya.

Mengenai hal itu, Sabtu, (16/3/2024) malam pukul 21.12 wit, Terbitmalut.com telah mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak, hanya saja konfirmasi yang masuk di pesan Whatsapp belum juga mendapat tanggapan atau dibalas, hingga berita ini ditayangkan. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *