
LABUHA, TERBITMALUT.COM – Penangkapan ikan liar (illegal fishing) di perairan Provinsi Maluku Utara marak terjadi, apalagi cuaca ekstrem di beberapa daerah Kabupaten sudah mulai mereda.
Hal ini Membuat kapal-kapal ikan kembali beraksi melakukan penangkapan ilegal yang melewati batas koordinat izin tangkap, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing).
Hal itu dibuktikan dengan hasil tangkapan kapal ikan oleh kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kepulauan Sanana, Provinsi Maluku Utara, pada saat berpatroli.
Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 unit kapal ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 yang beroperasi tidak sesuai izin Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Pada Minggu pagi (13/08/23) kemarin.
Diketahui, 2 kapal nelayan 30 GT asal Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan izin daerah, dan 1 kapal 30 GT ke atas dengan izin pusat yang ketiga izinnya dikeluarkan di Provinsi Sulawesi Utara atau Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715.
Tiga kapal tersebut merupakan hasil penertiban dari operasi patroli Kapal Pengawas (KP) HIU 13 pada minggu pagi di perairan laut sebelah barat Kepulauan Sanana, Maluku Utara.
Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 dan langsung diarahkan ke pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bacan, Halmahera Selatan. Untuk ditindak lanjuti lagi ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku.
“Tiga kapal dengan izin Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715, kami amankan pada saat sedang melakukan aktivitas setting penangkapan di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 yang tidak sesuai dengan Daera Penangkapan Ikan (DPI), dan di luar zona penangkapan izin daerah Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715 lebih dari 12 mil, ini sudah melanggar”kata Kapten Kapal Pengawas (KP) HIU 13, Dirjen Yuldy saat diwawancarai awak media pada rabu (16/08/23) kemarin.
Kami, lanjutnya, rutin melakukan patroli di setiap zona penangkapan ikan, ini dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah.
“Apabila dilanggar kami amankan, tugas kami hanya menangkap dan diserahkan ke PSDKP terdekat kebetulan yang terdekat PSDKP Wilayah Bacan”ungkapnya.
Sementara itu, staf pengawasan PSDKP wilayah Halmahera Selatan, Puji Winarno saat ditemui Terbitmalut.com membenarkan ada tiga kapal yang diamankan KP Hiu 13 saat berpatroli, dan sudah serah terima laporan pada minggu sore (13/08/23) kemarin.
“Terkait barang bukti kapal dan surat izin saat ini dalam proses penyelidikan administrasi dan setelah itu akan diserahkan ke pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku sesuai aturan Menteri Kelautan,”tuturnya.
Kapal Pengawas Hiu 13 ini, katanya, waktu lalu juga melakukan penangkapan kapal ikan yang melanggar aturan, jadi patroli KP Hiu 13 selalu rutin dilakukan di semua zona wilayah naungan PSDKP Ambon, yaitu Maluku dan Maluku Utara.
Selain berpatroli, untuk mengatasi masalah penangkapan kapal-kapal ikan yang melanggar aturan, PSDKP Halsel dan kru KP Hiu 13 juga sering melakukan diplomasi dan sosialisasi kepada para nelayan dan juga masyarakat sekitar perairan.
“Kami juga sering melaksanakan sosialisasi anti tangkap ilegal bersama nelayan dan masyarakat setempat untuk mengkampanyekan bahaya penangkapan ikan dengan cara yang merusak pelestarian dan sumber daya perikanan yang dilindungi. “tambahnya. (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur