
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Ternate bersama warga melakukan pemasangan Papan larangan membangun di kawasan Perencanaan Pesisir Pantai Kelurahan Salero – Kasturian, khususnya di rencana penataan Kawasan Perumahan Kumuh Perkotaan Terintegrasi.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib kepada Terbitmalut.com Senin, (12/6/2023) mengatakan, hal ini sebagai upaya protektif dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap beberapa pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Dengan melakukan ekspansi pemanfaatan penggunaan ruang, yang tentunya tidak memiliki izin, dan menyalahi aturan dan ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang dan juga Perda Kota Ternate No.02 /Tahun 2012.TTG RTRW kota Ternate, perda No 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Di Kota Ternate.
“Hal ini akan dilakukan secara bertahap, dan akan menyisir seluruh kawasan pesisir di Kota Ternate, terutama pada ruang- ruang publik yang masuk dalam skema Penataan dan Perencanaan Kawasan strategis Kota terintegrasi,” kata Rus’an.
Dalam upaya tersebut, lanjut Rus’an, apa yang dilakukan oleh tim pengendalian dan pemanfaatan ruang Dinas PUPR yang di bantu oleh oleh masyarakat dan perangkat di Kelurahan tersebut mendapat respon baik dari Masyarakat yang mendiami di kawasan tersebut.
“Apa yang di lakukan ini, tentunya akan tetap berkesinambungan, dalam menjaga dan mengawal konsistensi pemanfaatan ruang di Kota Ternate, menuju Kota Ternate yang lebih tertib Ruang di masa yang akan datang,” tambahnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi