ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Respon Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan gelar rapat koordinasi rencana tindak lanjut program pendirian koperasi Desa Merah Putih, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo, di ruang Rapat Sekda, Senin (21/4/2025).

Dalam arahannya, Ismail Dukomalamo mengatakan, dasar pembentukan koperasi ini sudah jelas, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kemudian ada surat edaran juga, jadi regulasinya sudah ada, maka daerah wajib untuk mengimplementasi.

“Terkait implementasi di lapangan, pembentukan koperasi ini berbanding terbalik, tetapi mau tidak mau, kita harus laksanakan, karena ini sudah ada regulasinya, ini perintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan, jika normalnya pembentukan koperasi itu dari desa atau kelurahan, namun kali ini berbeda, justru kebalikannya, Pemda yang bentuk,”ucapnya.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Ismail mengatakan, perlu didiskusikan secara matang, karena nantinya pembentukan koperasi merah putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan potensi-potensi yang ada di Kelurahan/Desa, juga kaitannya dengan BUMDes seperti apa, jangan sampai tumpang tindih.

“Olehnya itu, ini perlu didiskusikan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM, yang terpenting bahwa pemerintah Kota Tikep merespon regulasi yang telah dikeluarkan, baik inpres maupun petunjuk pelaksanaan dan surat edaran, sehingga langkah-langkah apa saja yang akan diambil, dan untuk masalah dananya akan dikoordinasikan dulu,”ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur menyampaikan, alur pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan, program ini sejalan dengan asta cita Presiden.

“Peran OPD terkait dalam percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih ini diantaranya Dinas Perindagkop UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan. Sementara Opsi pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi, pendirian, pengembangan dan Revitalisasi,”ungkapnya.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh OPD terkait serta Camat se Kota Tidore Kepulauan ini, nantinya akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan sebelum ditindaklanjuti, sementara Dinas Perindagkop dan UKM diminta untuk dapat menyusun rincian kebutuhan mulai dari sosialisasi hingga pembentukan koperasi merah putih. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *