
WEDA, TERBITMALUT.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Kulo Jaya terpaksa diskors guna mendalami keterangan dari pihak lain yang terlibat dalam permasalahan ini.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Halteng pada Senin, (24/5/2025) kemarin ini membahas laporan masyarakat terkait pemalangan kantor desa oleh warga.
Wakil Ketua Komisi I, Putra Sian Arimawa mengatakan, bahwa pemalangan kantor desa dipicu oleh sengketa penjualan dan pembebasan lahan restan transmigrasi oleh pemerintah desa.
“Lahan restan transmigrasi merupakan lahan yang belum atau tidak digunakan dalam program transmigrasi. Namun, lahan ini diperjualbelikan oleh pemerintah desa, yang kemudian memicu konflik dengan warga,”ujarnya.
Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat antara warga dan pemerintah desa terkait hasil penjualan lahan tersebut.
“Warga mengklaim bahwa hasil penjualan harus dibagi kepada mereka, sedangkan pemerintah desa beranggapan bahwa uang tersebut hanya boleh digunakan untuk pembangunan fasilitas umum,”ungkapnya.
Untuk memperjelas permasalahan ini, Komisi I DPRD Halteng akan meminta keterangan dari beberapa pihak, antara lain;
1. Sekretaris Desa Kulo Jaya
Diduga menerima transfer uang sebesar Rp.1,8 miliar dari hasil penjualan lahan restan seluas 12 hektare. Dan disebut diduga menerima Rp.525 juta karena menggarap 5 hektare lahan yang kemudian dibeli oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
2. PT IWIP
Perlu diklarifikasi terkait luas lahan restan yang dibeli, karena beredar informasi yang bervariasi antara 7 hingga 12 hektare, bahkan lebih.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Akan dimintai keterangan mengenai regulasi tata kelola kawasan transmigrasi dan apakah lahan restan boleh diperjualbelikan.
4. Penggarap Lahan
Diketahui menerima uang sekitar Rp.525 juta dari hasil penjualan lahan restan.
Untuk itu, Sian menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika tidak segera diselesaikan, permasalahan ini dapat berdampak pada jalannya pemerintahan desa dan ketertiban warga,”tegas Sian.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Kulo Jaya, Ketua dan Wakil Ketua BPD, serta lima perwakilan tokoh masyarakat. Dengan skorsing yang diberlakukan, rapat akan dilanjutkan setelah DPRD mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait. (Dewa)
Editor : Redaksi