
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara (Malut) memberi hukuman penempatan khusus (Patsus) terhadap Kompol S, Wakapolres Pulau Taliabu.
Informasi yang didapatkan, bahwa Wakapolres Pulau Taliabu sudsh ditahan di tempat penahanan khusus usai menjalani pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Malut.
Kapolda Malut, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono Kamis, (27/2/2025) membenarkan adanya hukuman patsus kepada Kompol S.
“Sudah di patsus, da sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,”uajar Kabid Humas, seraya menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi – saksi serta tindakan awal yang dilakukan yakni mengamankan Kompol S di tempat penempatan khusus sembari menunggu untuk disidang.
“Sehingga penanganan internal ini sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah, dan saat ini patsus, baru menunggu persidangan,”ungkapnya.
Perku diketahui juga, bahwa Kompol S diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara, inisial AYM.
Dugaan perselingkuhan ini, mencuat atau diketahui, melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang tidak lain anak dari Wakapolres Pulau Taliabu. (Red)