
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan. Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kini bisa dilakukan secara terintegrasi.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan, SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor.
“Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha,”ujarnya Ishartini di Jakarta, Rabu (19/2/2025) kemarin.
Ishartini menunjuk operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Provinsi Maluku Utara. Dan belum lama ini Badan Mutu KKP Maluku Utara melakukan kegiatan inspeksi HACCP sebagai bagian proses pelayanan publik, Pengendalian dan pengawasan mutu serta keamanan hasil perikanan di daerah.
Selama bertugas di lapangan, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan GMP/SSOP dan HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan GMP/SSOP dan HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor.
Dia mencontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Maluku Utara, pengendalian dan pengawasan penerapan HACCP perikanan dilaksanakan secara reguler dan disiplin oleh Badan Mutu KKP Maluku Utara.
“Karena memang kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan di Negara tujuan ekspor. Maka pelaksanaan audit/inspeksi HACCP satu standar di seluruh wilayah Indonesia,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Badan Mutu KKP Maluku Utara, Arsal Azis menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan instruksi pusat mengenai sertifikasi HACCP di perusahaan perikanan di wilayah kerjanya.
“Badan Mutu KKP Maluku Utara siap memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha disini untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan, salah satunya HACCP Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menangani dan mengolah ikan segar serta ikan beku,”terangnya.
Ia mengatakan, tim Inspektur Mutu kami telah dilatih dan memiliki kompetensi dalam melakukan audit/inspeksi HACCP perikanan terutama untuk produk ekspor Maluku Utara yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Frozen Tuna Loin, Frozen Cephalopoda, Frozen Shrimp, Fresh Pelagic Fish, Fresh Demersal Fish, Fresh Tuna, Fresh Tuna Loin, Fresh Crab, Fresh Lobster dan Dried Smoked Fish”, tutur Arsal dalam keterangan tertulisnya di sela inspeksi di Kota Ternate.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan kinerja layanan sertifikasi jaminan mutu produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
“Karena, peningkatan layanan sertifikasi sangat penting, guna mendongkrak kinerja ekspor produk perikanan termasuk dari daerah,”pungkasnya (Uku)