
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kepala Desa (Kades) Alam Pelita, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan (Halsel) La Dio, diduga juga seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Dugaan itu, diketahui dari penelusuran dan investigasi di desa Alam Pelita. Ketika akan ditemui, Kades La Dio sedang tidak berada di desa.
Ditemui istri Kades, membenarkan hal itu mengatakan, bahwa suaminya (Kades) keluar dari rumah ke kebun setelah pulang dari sekolah.
“Dia (kades) tadi pulang sekolah langsung ke kebun untuk panen cengkeh, jadi mungkin sore baru pulang, “ujar istri kades Alam Pelita itu, ketika ditemui Terbitmalut.com di kediamannya baru-baru ini.
Menurut aturan P3K, diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat (2) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku ASN.
Dugaan yang merujuk pada Kades Alam Pelita Obi Barat ini, melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat/kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru P3K.
Statusnya dipertanyakan, harus memilih posisi yang akan diambil, karena sangat berpotensi melanggar aturan.
Sementara dengan nomor kontak 0821-xxxx-476x milik Kades Alam Pelita, dikonfirmasi pada Senin 9 September 2024 melalui telepon dan pesan whatsapp tidak merespon, hingga berita ini ditayangkan. (**)
Penulis : KunMarsy
Editor : Uku