TERNATE, TMc- Kejakasan Negeri (Kejari) Ternate menahan tersangka BP alias Bayu setelah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polsek Ternate Utara terkait kasus tindak pindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu berjenis shabu, Rabu (24/6) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Junaedy saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka BP alias Bayu itu ditahan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya Jaksa Penutut Umum akan memproses berkas perkara atau dakwaan agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan. “Sementara tersangka ditahan selama 20 hari kedapan,” katanya.
Jaksa muda ini menuturkan kronologis kejadian kasus tindak pidana narkotika melibatkan tersangka yang berprofesi tukang ojek ini pada 23 Februari 2020 lalu. Tersangka sudah menjadi terget anggota resmob Polsek Utara sehingga tertangkap basah saat menggunakan shabu dengan cara membakar pipet kaca bong kemudian menghisapnya bertempat dikediamanya Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan.
“Tersangka ditahan beserta barang bukti berupa dua sachet sabu-sabu berukuran kecil beserta alat hisap bong dan korek api. Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Narkotika dikenakan kepada tersangka dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Isr)
Komentar